Wakaf Uang untuk Kesejahteraan





Wakaf  Uang  untuk  Kesejahteraan Masyrakat
Oleh: Marnah


Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono,  baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka  meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.
potensi wakaf uang jauh lebih besar jika dibandingkan potensi zakat, mengapa demikian  sebab kalau orang berzakat harus memiliki sejumlah penghasilan minimal dulu (nisab) baru dia bisa berzakat, tetapi kalau wakaf uang orang tidak perlu mengumpulkan   sejumlah uang dulu untuk berwakaf , setiap saat  bisa berwakaf uang jika  ia mau, bahkan  untuk berwakaf  tidak perlu menunggu harus memiliki banyak uang, dengan uang sedikit siapapun  bisa berwakaf. Sebetulnya kalau wakaf uang dikelola secara baik, dapat meningkatkan taraf hidup masayarakat. Selama ini, peruntukan wakaf di Indonesia kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat, cenderung terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, kurang mengarah pada pengelolaan wakaf produktif. Beban sosial ekonomi yang dihadapi bangsa saat ini, seperti tingginya tingkat kemiskinan dapat dipecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui pengelolaan wakaf dalam ruang lingkup yang lebih luas yakni pengelolaan wakaf produktif.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Dalam undang-undang wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner. Jika dapat direalisasikan akan memunculkan pengaruh yang berlipat ganda terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya undang-undang wakaf, agenda politik umat bergeser dari orientasi ideologis menuju visi sosial ekonomi yang lebih pragmatis. Situasi ini membantu pembentukan proses integrasi gagasan sosial politik Islam ke dalam sistem dan konfigurasi sosial politik nasional.
Pemerintah menyadari bahwa berkembanganya lembaga wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menfasilitiasi lahirnya Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sesuai dengan kehendak politik yang tertuang dalam undang-undang ini pemerintah bukanlah sebagai pelaksana operasional pengelola wakaf tapi pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, motivator, fasilitator, dan publik servis bagi pengelolaan wakaf. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pemerintah (Departemen Agama) melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong dan menfasilitasi agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional, amanah, dan transparan sehingga tujuan pengelolaan wakaf dapat tercapai. Untuk itu, sebagai langkah kongkrit Departemen Agama dalam merespon kebutuhan tersebut, dibentuklah Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan lahirnya Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang terpisah dari Direktorat Pemberdayaan Zakat merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi bagi pemberdayaan wakaf secara lebih baik. Walaupun terlambat dari negara Islam lainnya, pembentukan Direktorat Pemberdayaan Wakaf di Indonesia merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mencapai tujuan yang diharapkan seperti  yang sudah dilakukan di negara-negara Islam yang terbukti berhasil mengelola wakaf. Seperti Mesir dan Yordania yang telah melimpahkan tugas ini pada Kementerian Wakaf. Di Turki Direktorat Jenderal Wakaf diberi tugas untuk mengelola dan mengawasi pengelolaan wakaf di negara tersebut. Di Bangladesh harta wakaf dikelola Kantor Administrasi Wakaf dan yayasan/komite wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf Departemen Agama Bangladesh. Di Amerika Serikat, khususnya di New York, wakaf dikelola oleh Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan dalam investasinya melibatkan Al-Manzil Islamic Financial Services (divisi The United Bank of Kuwait). Di Pakistan pengelolaan wakaf dilakukan oleh Departemen Wakaf dan pihak swasta. Di Uganda pengelolaan wakaf dilakukan oleh organisasi non profit/swasta Uganda Muslim Supreme Council atau melalui Industrial and Commercial Holding (ICH).
Berdasarkan uraian di atas, dengan telah diaturnya wakaf dalam bentuk undang-undang di Indonesia, sektor wakaf dapat lebih difungsikan ke arah peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Dari sini nampak jelas bagaimana kepentingan kesejahteraan sosial sangat kuat mempengaruhi proses regulasi di bidang perwakafan. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional yang dikumadangkan undang-undang wakaf adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial keagamaan lainnya. Seruan ini mendorong munculnya lembaga pengelola wakaf uang yang dilakukan oleh perusahaan investasi, bank syari’ah, dan lembaga investasi syari’ah lainnya, seperti yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika. Baitul Mal Muamalat dan lembaga lainnya yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semoga dengan adanya Undang-Undang tentang wakaf dan adanya pencanangan dari presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono berhubungan dengan gerakan nasional wakaf uang, masyarakat Indonesia khususnya umat muslim terbuka hatinya dan sadar betapa pentingnya wakaf untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Do’a, Komitmen, dan Kerjakeras



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah pemikiran ekonomi

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (HADHANAH)

Cerita Motivasi