Wakaf Uang untuk Kesejahteraan
Wakaf Uang
untuk Kesejahteraan Masyrakat
Oleh: Marnah
Presiden Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudoyono, baru saja mencanangkan Gerakan
Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010.
Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia.
Pencanangan Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan
wakaf produktif di Indonesia dalam rangka meningkatan kesejahteraan umat
dan bangsa Indonesia.
potensi wakaf
uang jauh lebih besar jika dibandingkan potensi zakat, mengapa demikian sebab kalau orang berzakat harus memiliki sejumlah
penghasilan minimal dulu (nisab) baru dia bisa berzakat, tetapi kalau wakaf uang orang tidak perlu mengumpulkan sejumlah uang dulu untuk berwakaf , setiap
saat bisa berwakaf uang jika ia mau, bahkan untuk
berwakaf tidak perlu menunggu harus
memiliki banyak uang, dengan uang sedikit siapapun bisa berwakaf. Sebetulnya kalau wakaf uang dikelola secara baik, dapat
meningkatkan taraf hidup masayarakat. Selama ini, peruntukan wakaf di Indonesia
kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat, cenderung terbatas hanya untuk
kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, kurang mengarah
pada pengelolaan wakaf produktif. Beban sosial ekonomi yang dihadapi bangsa
saat ini, seperti tingginya tingkat kemiskinan dapat dipecahkan secara mendasar
dan menyeluruh melalui pengelolaan wakaf dalam ruang lingkup yang lebih luas
yakni pengelolaan wakaf produktif.
Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf
secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan
pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Dalam undang-undang
wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia
mencakup harta tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang
penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan
sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang
sangat revolusioner. Jika dapat direalisasikan akan memunculkan pengaruh yang
berlipat ganda terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan demikian, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana
rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan
pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat
undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya
undang-undang wakaf, agenda politik umat bergeser dari orientasi ideologis
menuju visi sosial ekonomi yang lebih pragmatis. Situasi ini membantu
pembentukan proses integrasi gagasan sosial politik Islam ke dalam sistem dan
konfigurasi sosial politik nasional.
Pemerintah menyadari bahwa
berkembanganya lembaga wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan sosial
masyarakat. Karenanya
tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang
signifikan dalam menfasilitiasi
lahirnya Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sesuai dengan kehendak
politik yang tertuang dalam undang-undang ini pemerintah bukanlah sebagai
pelaksana operasional pengelola wakaf tapi pemerintah hanya berfungsi sebagai
regulator, motivator, fasilitator, dan publik servis bagi pengelolaan wakaf. Dalam
menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pemerintah
(Departemen Agama) melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong dan
menfasilitasi agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional,
amanah, dan transparan sehingga tujuan pengelolaan wakaf dapat tercapai. Untuk
itu, sebagai langkah kongkrit Departemen Agama dalam merespon kebutuhan
tersebut, dibentuklah Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang berada di bawah
naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan lahirnya
Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang terpisah dari Direktorat Pemberdayaan Zakat
merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi bagi
pemberdayaan wakaf secara lebih baik. Walaupun terlambat dari negara
Islam lainnya, pembentukan Direktorat Pemberdayaan Wakaf di Indonesia merupakan
bentuk kepedulian pemerintah
untuk mencapai tujuan yang diharapkan seperti yang sudah dilakukan di negara-negara Islam
yang terbukti berhasil mengelola wakaf. Seperti Mesir dan Yordania yang telah
melimpahkan tugas ini pada Kementerian Wakaf. Di Turki Direktorat Jenderal
Wakaf diberi tugas untuk mengelola dan mengawasi pengelolaan wakaf di negara
tersebut. Di Bangladesh harta wakaf dikelola Kantor Administrasi Wakaf dan
yayasan/komite wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf
Departemen Agama Bangladesh. Di Amerika Serikat, khususnya di New York, wakaf
dikelola oleh Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan dalam investasinya
melibatkan Al-Manzil Islamic Financial Services (divisi The United Bank of
Kuwait). Di Pakistan pengelolaan wakaf dilakukan oleh Departemen Wakaf dan
pihak swasta. Di Uganda pengelolaan wakaf dilakukan oleh organisasi non
profit/swasta Uganda Muslim Supreme Council atau melalui Industrial and Commercial
Holding (ICH).
Berdasarkan uraian di
atas, dengan telah diaturnya wakaf dalam bentuk undang-undang di Indonesia,
sektor wakaf dapat lebih difungsikan ke arah peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi
umat. Dari sini nampak jelas bagaimana kepentingan kesejahteraan sosial sangat
kuat mempengaruhi proses regulasi di bidang perwakafan. Semangat pemberdayaan
potensi wakaf secara produktif dan profesional yang dikumadangkan undang-undang
wakaf adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi,
pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial keagamaan lainnya. Seruan ini
mendorong munculnya lembaga pengelola wakaf uang yang dilakukan oleh perusahaan
investasi, bank syari’ah, dan lembaga investasi syari’ah lainnya, seperti yang
dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika. Baitul Mal
Muamalat dan lembaga lainnya yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semoga
dengan adanya Undang-Undang tentang wakaf dan adanya pencanangan dari presiden
Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono berhubungan dengan gerakan nasional wakaf
uang, masyarakat Indonesia khususnya umat muslim terbuka hatinya dan sadar
betapa pentingnya wakaf untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Do’a,
Komitmen, dan Kerjakeras
Komentar
Posting Komentar