HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (HADHANAH)
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Syara’ menginginkan perkawinan yang kekal antara suami dan istri, kecuali oleh suatu sebab yang tidak dapat dipertahankan lagi, yakni karena itu pula syara’ mengikat perkawinan, tetapi tidak memermudah perceraian. Syara’ membenarkan dan mengizinkan. Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga. Sayangnya, perceraian tidak selalu membawa kelegaan. Sebaliknya, seringkali perceraian justru menambah berkobarnya api perseteruan. Layar kaca pun sering menayangkan perseteruan pada proses maupun paska perceraian yang dilakukan oleh para publik figur Indonesia melalui tayangan-tayangan infotainment. Salah satu pemicu perseteruan adalah masalah hak asuh anak. Apabila pasangan suami istri bercerai, siapa yang berhak mengasuh anak? Ayah ataukah Ibu ? Ayah yang pada awalnya adal...
Komentar
Posting Komentar